Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
PALEMBANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyelesaikan kasus pelecehan seksual hingga tuntas dengan menerapkan semangat kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur mahasiswa.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud-ristek Chatarina Muliana mengatakan, dengan adanya kolaborasi antara rektorat dengan unsur mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau keorganisasian mahasiswa lainnya di kampus, maka, manfaatnya bukan sebatas hanya membantu penyelesaian kasus yang sudah berproses.
Tapi ke depan juga bisa dijadikan sebagai langkah pencegahan, sehingga tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus Unsri.
"Penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak BEM agar suasana di kampus bisa kondusif lagi," kata dia usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak rektorat di Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang dikutip Antara, Senin 13 Desember.
Baca juga:
- Respons Narkosun hingga Denny Siregar soal Pemerkosaan Santri, Ridwan Kamil: Niatnya Mungkin Menebar Bensin Framing
- Rapor Merah Pemerintahan Presiden Jokowi Versi Survei Indopol: Pemberantasan Korupsi Hingga Kemiskinan
- Dua Minggu PPKM Jawa-Bali: Kasus Aktif Nasional Turun, Kasus Baru Terbanyak di Jawa Barat
- KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Menurut dia, dalam kasus ini Unsri sangat mungkin menjadi percontohan bagi perguruan tinggi nasional karena dianggap sudah responsif menanggapi pelaporan pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya yaitu dengan segera membentuk tim adhoc.
Keputusan membentuk tim adhoc atau tim etik Unsri itu, lanjutnya, sangatlah tepat sebab memang penyelesaiannya adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi.
Apalagi sudah diperkuat dengan Peraturan Mendikbud-ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Maka untuk itu, ia memastikan Kemendikbud bakal terus memberikan pendampingan untuk Unsri dalam menangani kasus pelecehan ini.
“Kami juga bakal mendampingi Unsri dalam penerapan permendikbud sebab aturannya masih tergolong baru dan masih bisa multitafsir. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan hal yang tidak diinginkan lainnya,” katanya.