Aipda RP yang Abaikan Laporan Masyarakat di Polsek Pulogadung, Dimutasi Jadi Bintara Seksi Umum
JAKARTA - Mencuatnya kasus pencurian modus pecah kaca mobil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, yang viral di media sosial instagram, semakin meruncing. Sebab, korban bernama Meta sempat berupaya membuat laporan ke polisi namun mendapatkan ucapan yang kurang menyenangkan dari salah satu anggota piket Reskrim Polsek Pulogadung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan turut memberikan respon terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, Aipda RP sudah menjalani hukuman mulai dari mutasi ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Kan jabatan Aipda RP sebelumnya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Jaktim menjadi non-job. Jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Desember.
Selain itu, Aipda RP saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin.
Baca juga:
- Oknum Polisi Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Pencurian, Bakal Dimutasi ke Daerah
- Kapolda Banten Perintahkan Jajaran, Tembak Ditempat Pelaku kejahatan yang Mengancam Nyawa Masyarakat
- Napi Kabur Lagi, Komisi III DPR: Tidak Cukup Ditangani Menkumham, Tapi Perlu Diserahkan ke Bareskrim Polri
- Polda Kalsel Bongkar Peredaran Oli Palsu Yamalube
"Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada pak Kapolda itu hari Rabu sidang disiplin. Jadi untuk ini, Polri menerima setiap masukan dari masyarakat sebagai bukti Polri tidak anti-kritik. Jadi masyarakat silakan memberikan masukan kepada Polri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memberikan sanksi tegas terhadap Aipda RP, anggota piket Reskrim Polsek Pulogadung yang diduga tidak memberikan pelayanan dengan baik terhadap laporan masyarakat.
"Terhadap pelaku, kita sudah lakukan pemeriksaan secara intensif, dan sudah kita mutasikan dalam rangka pemeriksaan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Senin 13 Desember.\
Kapolres memastikan, akan menghukum oknum atau petugas yang tidak bisa menempatkan diri, tidak bisa berempati, atau melanggar SOP.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu saya selaku Kapolres Jakarta Timur meminta maaf kepada masyarakat untuk saya akan perbaiki," ujarnya.
Kombes Pol Erwin juga akan mempercepat proses hukuman terhadap Aipda RP anggota Polsek Pulogadung.
"Hukuman akan kami percepat dan akan kami sidangkan pada hari Rabu," katanya.