Polda NTB Sita 1 Kilogram Sabu Asal Batam

MATARAM - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita satu kilogram sabu asal Batam dari dua pria asal Sumbawa.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkapkan inisial kedua pria yang tertangkap membawa sabu tersebut berinsial HS (31) dan AD (30).

"Keduanya berhasil kami tangkap dari hasil pengembangan keterangan salah seorang pengedar sabu di wilayah Lombok Barat," kata Helmi dikutip Antara, Kamis, 9 Desember.

Dari keterangan pengedar tersebut, polisi mendapat informasi perihal adanya aksi penyelundupan sabu dari Batam ke Lombok.

Seluruh pintu masuk Pulau Lombok diawasi, hingga akhirnya aksi kedua pria membawa sabu terungkap pada Selasa, 7 Desember, setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi kedua pelaku ini bawa sabu dari Batam, mampir Jakarta dan turun di Bali. Dari Bali dia lewat jalur darat," ujarnya.

Keduanya ditangkap ketika berada di salah satu warung makan sekitar Pelabuhan Lembar. Polisi menangkap HS dan AD bersama seorang pria berinisial A yang bertugas menjemputnya.

Kemudian perihal barang bukti, polisi menemukan dari dalam tas ransel bawaan kedua pelaku. Untuk hasil penggeledahan tas milik HS, ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat kotor 532 gram. Sedangkan dari tas ransel AD, ada empat bungkus sabu dengan berat kotor 500 gram.

Penemuan barang bukti narkoba turut disaksikan pihak pengamanan pelabuhan. Uang tunai dari kantong celana HS juga diamankan. Jumlahnya Rp2 juta.

"Jadi total keseluruhan barang bukti yang disita petugas, 1.032 gram atau satu kilo lebih," ucap dia.

Dari penangkapan kedua pelaku, terungkap peran mereka hanya sebagai kurir. Rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

"Mereka mau jadi kurir karena tergiur upah. Untuk 100 gram sabu, mereka terima upah Rp10 juta," ujarnya.

Bahkan salah satu di antaranya, yakni HS tercatat sebagai residivis narkoba yang pernah tertangkap karwna menyelundupkan sabu ke NTB.

"Dua kali sudah pernah bawa masuk. Sabu yang dia selundupkan minimal satu ons," kata Helmi.

Kepada polisi, kedua pelaku telah mengungkap peran pemesan barang haram tersebut. Tujuannya, ada di Kabupaten Lombok Timur dan Pulau Sumbawa.

"Untuk yang Lombok Timur ini inisialnya YR, dia pesan barang yang dibawa HS. Kalau AD, akan bawa ke Sumbawa untuk pemesan YS," ujarnya.

Berkat koordinasi yang kuat, pemesan barang di Sumbawa berinisial YS dikatakan Helmi telah berhasil ditangkap.

"Makanya di sana (Polres Sumbawa) juga rilis hari ini, yang ada keterlibatannya sama kasus di sini (Polda NTB)," ucap dia.

Namun berbeda dengan YR, pemesan dari Kabupaten Lombok Timur. Pria yang teridentifikasi pernah tertangkap karena kasus narkoba ini diketahui tidak ada dirumahnya.

Meskipun demikian, Helmi memastikan anggotanya akan menggalakkan pencarian di lapangan. Tidak ada ampun bagi residivis yang kembali berulah.

"Dengar kamu Yusman Rizal (YR), segera serahkan diri kamu. Kamu itu baru keluar dari penjara, sekarang sudah main lagi. Gua cari lu ya. Kalau lu gak serahkan diri. Kita kejar, kita tangkap," katanya.

Dari kasus ini, para pelaku yang ditangkap kecuali A telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hasil penyidikan, HS, AD ,dan YS telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Untuk satu lagi, inisial A, belum jadi tersangka, masih saksi dan dalami keterlibatannya," ujar Helmi.