Bagikan:

MATARAM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya terungkap menyita 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok dari dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial S dan N.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di membenarkan adanya aksi dari tim Polda Metro Jaya.

"Iya, sekarang barang bukti seberat 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Kombes  Arman menjelaskan Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan aksi tersebut dengan dukungan Tim Ditresnarkoba Polda NTB.

Selain itu, lanjut dia, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.

"Jadi tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin (15/5) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17/5)," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.

Dari interogasi di lokasi penangkapan, terungkap bahwa keduanya mengambil barang setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam.

Terkait dengan hal tersebut, Arman mengatakan bahwa pengembangan dan penyidikan dari kasus ini berada di bawah penanganan Tim Subdirektorat III Resnarkoba Polda Metro Jaya.

"Karena barang bukti dan pelaku dibawa ke Jakarta, tentu penyidikan dan pengembangan lanjut di sana," ucapnya.