Kasus Pembakaran Pria Hidup-hidup di Langkat Sumut Terungkap, Urusan Lahan Pemicunya

MEDAN - Satuan Reskrim Polres Binjai bersama Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan membakar korban hidup-hidup. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 8 orang pelaku. Para tersangka yakni PS (55), ISS (42), FS (37). LS alias Ucok Kitik (26), ABS (33), SS (25), EAS (25) MAS (39). 

Peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember. 

"Pelaku ada 8 orang dan 1 keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," ujar Kombes Tatan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu, 8 Desember.

Kombes Tatan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36). 

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," terang Kombes Tatan.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Disinggung soal status lahan, ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Kombes Tatan menampiknya. 

"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut," pungkas Tatan.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, para tersangka nekat membakar korban karena diduga memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar," sebut AKBP Ferio. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.