Polri Jamin, Jabatan Bagi 44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Sesuai Kompetensi
JAKARTA - Polri telah menyiapkan berbagai posisi bagi 44 eks pegawai KPK yang bersedia bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bakal ditempatkan sebagai penyidik hingga perencana.
"Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.
Posisi itu dipilih sesuai dengan keahlian dan minat para eks pegawai KPK tersebut. Terlebih, mereka pun sudah menjalani tes kompetensi.
"Penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut," kata Rusdi.
Baca juga:
- Proses Perekrutan 44 Eks Pegawai KPK Hampir Rampung, Tinggal Tentukan NIK
- 44 Eks Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi Usai Dilantik Jadi ASN Polri
- DPR Sepakati 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka
- Komnas Perempuan: Hampir Dua Tahun Novia Widyasari Alami Kekerasan Berulang
Namun, saat disinggung mengenai bakal membentuk satgas bagi para eks pegawai KPK itu, Rusdi belum bisa memastikan perihal tersebut. Hanya ditekankan, penempatan mereka bakal disesuaikan dengan kompetensi.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Yang penting proses sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," kata Rusdi.
Sebanyak 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menerima tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Sedangkan, ada 12 orang yang tercatat menolak tawaran tersebut.
Dari 12 orang yang menolak, salah satu di antaranya yakni Rasamala Aritonang. Alasan menolak menjadi ASN Polri lantaran telah menjadi pengajar di salah satu Universitas.