Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, akhirnya menerima pinangan dari Polri untuk menjadi Sipil Negara (ASN). Alasan Novel menerimanya lantaran KPK yang dinilai tak sungguh-sungguh memberantas korupsi.
"Ya, saya menerima posisi itu," ujar Novel kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Penilaian itu, kata Novel, karena tindak pidana korupsi saat ini sangat masif terjadi. Tetapi, penindakannya justru dianggap semakin menurun.
Terlebih, KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri disebut Novel tidak menunjukan keseriusan dalam penindakan tindak pidana tersebut.
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," papar Novel.
Dengan adanya tawaran dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memberantas korupsi, Novel langsung menyatakan minatnya. Sebab, masih ada jiwa untuk memberantas korupsi di dirinya.
"Jadi saya kira kemudian kami memilih untuk sebagian besar dari kami saya katakan bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima, karena begitu masalah upaya memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius," kata Novel.
"Kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi," sambungnya.
Baca juga:
Sebelumnya, 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menerima tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Korps Bhayangkara. Meski, ada 8 orang yang tercatat menolak tawaran tersebut.
Dari 8 orang itu, salah satu di antaranya yakni Rasamala Aritonang. Alasan menolak menjadi ASN Polri lantaran telah menjadi pengajar di salah satu Universitas.
Kemudian, ada pula 4 orang yang belum memberikan keputusan. Sehingga, Polri memberikan mereka waktu untuk menentukan pilihan.
Sedangkan, satu orang sisanya yakni Nanang. Dia disebut telah meninggal dunia pada bulan lalu.