40 Persen Kementerian-Lembaga Tak Pernah Laporkan Penerimaan Gratifikasi, KPK: Kesadaran Masih Rendah
JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan sekitar 40 persen dari ratusan kementerian/lembaga di Tanah Air tidak pernah melaporkan gratifikasi yang diterima oleh pejabatnya.
Hal ini diduga akibat rendahnya kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan pemberian yang diterima dan diduga berkaitan dengan jabatannya.
"Kita punya 794 lembaga, kementerian/lembaga, pemerintah daerah ada 794. Tapi sepanjang KPK berdiri kesadaran untuk menolak dan melaporkan kalau menerima itu masih sangat rendah," kata Pahala saat menyampaikan sambutan di acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember.
Melihat kondisi ini, Kedeputian Pencegahan KPK akan meningkatkan jumlah laporan penerimaan gratifikasi minimal 60 persen pada 2022. Pahala bilang, peningkatan ini harus dilakukan karena banyak kementerian/lembaga sama sekali tidak pernah melapor bahkan sejak KPK berdiri.
"Target kami tahun ini, pimpinan kami laporkan bahwa terget kami 60 persen saja dari lembaga itu melaporkan. Satu laporan saja sudah dihitung satu tapi kebayang bahwa 40 persen dari 794 tidak pernah ada melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK sepanjang KPK berdiri," ujarnya.
"Jadi kita bisa lihat betapa rendahnya kesadaran itu sambil berdoa, semoga yang enggak laporin memang enggak ada gratifikasi. Sambil berdoa, saya enggak tahu juga iya atau tidak tapi itulah," imbuh Pahala.
Baca juga:
- KPK Buka Kemungkinan Jerat Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Pencucian Uang
- KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel
- Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Edy Purwanto
- Eks Jubir KPK Bingung dengan Pernyataan Wakil Ketua KPK Beri Gratifikasi ke Mertua Atau Pacar Bisa Dianggap Penyuapan
Lebih lanjut, dia mengajak semua penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu 30 hari kerja. Pahala juga mengajak semua Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di kementerian/lembaga untuk terus menyosialisasikan penolakan terhadap gratifikasi.
"Kalau (penyelenggara negara, red) terima segera laporkan sambil untuk pengelola UPG digencarkan (sosialisasinya, red)," tegasnya.
"UPG harus menyosialiasikan gratifikasi pada kesempatan yang pertama harus ditolak. Enggak usah berdebat definisinya, kalau dia kasih terkait dengan jabatan bapak, ibu sekalian tolak segera. Enggak usah kita perdebatkan lagi," pungkasnya.