Polda Jabar Bekuk Pembobol Uang Koperasi dan Curi Identitas
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pelaku yang membobol uang dari sebuah koperasi dan memperjualbelikan identitas nasabah hingga meraup uang miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial MR dan MF. Adapun koperasi yang menjadi korban yakni koperasi berinisial SMS.
"Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah, dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," kata Arief, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 2 Desember.
Menurutnya kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan kepolisian. Dari laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan sejumlah penyelidikan lalu menemukan adanya praktik penjualan data anggota koperasi atau nasabah.
"Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya lagi dilansir Antara.
Setelah ditangkap, salah satu tersangka yakni MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
Baca juga:
- Duet Prabowo Puan Terkuat di Pemilu 2024 Versi Survei Lanskap, Gerindra: Keputusan Akan Diambil di Waktu yang Tepat
- Diterpa Isu Migrasi Pemilih, Elektabilitas Prabowo Subianto Masih Perkasa di Survei Lanskap, Menyusul Anies
- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Minta Kadernya Belajar Militansi ke PDIP
- Respons Pertemuan Prabowo-Megawati di Istana, Pengamat: Sinyal Koalisi Gerindra-PDIP Masih Jauh
Dalam aksinya, MR dibantu oleh MF yang merupakan narapidana dan tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin. MF juga berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.
"Dia (MF) di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kami tangkap," katanya pula.
Sejauh ini, pihak kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman hingga penyidikan guna menentukan pasal yang bakal disangkakan kepada dua pelaku tersebut.