Lakukan Kekerasan ke Istri, Anggota DPRD Tangerang RGS Resmi Jadi Tersangka
TANGERANG - Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka. RGS diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Antara, Kamis, 2 Desember.
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan isteri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan.
Baca juga:
- Badan Kehormatan DPRD Tangerang Panggil Anggota Dewan yang Diduga Lakukan KDRT
- Polda Banten Benarkan Anggota DPRD RGS Dilaporkan Atas Dugaan KDRT
- Dinonaktifkan Imbas Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam
- Presiden Jokowi dan Iriana Bertolak ke Bali, Tinjau Fasilitas dan Infrastruktur yang Digunakan dalam KTT G20
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.
Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis," ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya.