Dinonaktifkan Imbas Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - Tiga penyidik Polda Jabar dinonaktifkan imbas dari dugaan pelanggaran pada penanganan perkara istri yang marahi suami mabuk dituntut 1 tahun penjara.

Tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sebelumnya diperintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana untuk dimutasi dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.

"Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," kata  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Jumat, 19 November.

Dia  mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat kasus dugaan KDRT. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.

"Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Erdi.

Ada pun perkara tersebut yang diketahui bermasalah itu berbuntut panjang. Selain dari kepolisian, kejaksaan juga mengalami dampaknya.

Saat ini sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sehingga Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini telah diganti oleh pelaksana tugas yakni Riyono yang juga selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).