Bagikan:

JAKARTA - Valencya, seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Karawang, Jawa Barat. Kasus tersebut ramai menjadi pembicaraan lantaran Valencya dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang mabuk-mabukan. Untuk mendalami kasus ini, tim VOI pun berbincang dengan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar.

Simak videonya: