Ngeyel Hadiri Reuni 212, Polisi Ancam Peserta Aksi dengan Pasal 212 KUHP, Pidananya 1 Tahun 4 Bulan Penjara

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan pihak-pihak yang tetap memaksakan hadir dalam kegiatan reuni 212 dapat dipidana dengan menggunakan pasal berlapis. Bahkan, dalam aturan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kalau pun ada kelompok tertentu yang masih memaksakan untuk melakukan kegiatan itu akan ada sanksi pidana yang akan dikenakan, yaitu pasal 212 sampai pasal 218 KUHP. Pasal ini ancamannya 1 tahun 4 bulan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis 2 Desember.

Meski demikian, penerapan sanksi pidana itu, kata Zulpan, merupakan langkah terakhir. Sebab, polisi terlebih dulu akan mengimbau massa untuk membubarkan diri.

"Tetap tentu kita tidak mengharapkan sampai sejauh itu lah penindakan dari kepolisian. Kita harapkan dengan langkah-langkah humanis, tindak-tindakan yang persuasif kita mengimbau kepada masyarakat," ungkap Zulpan.

Tentunya imbauan ini terkait kondisi Jakarta yang masih dilanda pandemi COVID-19. Sehingga, jika tetap menggelar aksi potensi penularan pun akan semakin besar

"Tidak lain adalah untuk kepentingan rakyat dan masyarakat khususnya yang ada di DKI Jakarta," kata Zulpan.

Sebagai informasi, panitia Reuni 212 memutuskan untuk melaksanakan kegiatannya di dua lokasi yakni, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat.

Untuk reuni 212 yang berlangsung di Patung Kuda bakal dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di sana, nantinya bakal diisi orasi-orasi.

Kemudian, kegiatan di Masjid Az Zikra akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Nantinya akan diisi dengan berzikir bersama.