Ditahan, Jerinx SID: Ada yang Nggak Beres
JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyebut ada prosedur yang tak sesuai dalam proses penahanannya dalam kasus dugaan ancaman kekerasan.
Pernyataan itu menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menitipkannya di Rutan Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus dugaan ancaman kekerasan, Jerinx dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
"Ada yang nggak beres," ujar Jerinx kepada wartawan, Rabu, 1 Desember.
Meski tak mengungkapkan lebih rinci maksud dari pernyataannya, Jerinx menyatakan masyarakat dapat menilai proses hukum yang sedang dijalaninya.
Sebab pada saat proses penyidikan, Jerinx tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masyarakat bisa menilai sendiri," kata Jerinx.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suparayoga menyatakan alasan penahanan terhadap Jerinx lantaran ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima.
Sebagai informasi, Jerinx merupakan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Baca juga:
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.