Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMD Tersangka Korupsi
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus itu Ario diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP periode 2017-2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa, 30 November.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya. Dia merupakan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Hingga akhirnya kasus ini mulai diselidiki pada 8 Februari 2021.
Baca juga:
- Kelompok Pendukung Khilafah Masih Ada, Menag Yaqut Dorong PA GMNI Jadi Lokomotif 'Perlawanan'
- KPK Dalami Catatan Keuangan PT Adimulia Agrolestari Cari Aliran Uang ke Bupati Kuansing
- Ingatkan Pengawasan Ekstra Hadapi Varian Omicron, Puan Maharani: Aturan Karantina Tak Boleh Hanya di Atas Kertas
- Libur Natal-Tahun Baru, Jakarta Bakal Dibuat Sepi
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti. Semisal, ponsel hingga sertifikat tanah dan bangunan.
"15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," papar Rusdi.
"Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON," sambung Rusdi.
Dengan telah dilakukannya proses penetapan tersangka, lanjut Rusdi, penyidik kini fokus melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," ujar Rusdi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo. Perusahan ini bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).