Batal Digelar, Sidang Vonis Perdana Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Diundur Pekan Depan

JAKARTA - Pengadilan Myanmar di bawah rezim militer Myanmar memutuskan untuk menunda pembacaan vonis pertama persidangan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, hingga setidaknya 6 Desember mendatang menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.

Peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang memimpin pemerintahan sipil terpilih namun digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari, telah ditahan tanpa komunikasi dan diadili sejak Juni, dengan sidang pengadilan yang digelar secara tertutup.

Sedianya, pengadilan akan memutuskan vonis tuduhan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19 di bawah undang-undang bencana alam, di antara hampir selusin kasus pada Selasa ini.

Aung San Suu Kyi telah menolak semua tuduhan yang dikenakan padanya. Pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus terhadap dirinya bermotif politik. Sumber, yang berbicara dengan syarat anonim, tidak memberikan alasan penangguhan tersebut. 

Sementara itu, pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, tidak dapat segera dihubungi dengan juru bicara rezim militer yang berkuasa tidak menjawab panggilan telepon pada Selasa pagi.

Baik junta maupun media pemerintah tidak memberikan informasi tentang proses tersebut dan perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara para terdakwa. Suu Kyi juga didakwa dengan korupsi dan pelanggaran tindakan rahasia resmi.

Untuk diketahui, Myanmar berada dalam kekacauan sejak penggulingannya, dengan junta berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di tengah protes, pemogokan dan perlawanan bersenjata oleh milisi yang bersekutu dengan pemerintah bayangan sebagai pembalasan atas penggunaan kekuatan mematikan oleh militer.

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus memantau situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.