Buruh Protes UMP, Wagub DKI: Formulanya Bukan Kami yang Susun, Kita Cari Solusi dengan Pusat

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada aturan yang harus ditaati pemerintah dalam penyusunan UMP.

"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Wagub Riza di Balai Kota, Jumat, 27 November.

Aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Wagub Riza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," sambungnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Anies mengungkapkan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun

Sedangkan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya, menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan  Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kata dia, maka massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI.