Dapat Bintang Tanda Jasa dari Negara, Fahri Hamzah Bicara Jadi Anggota DPR Belasan Tahun

JAKARTA - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara soal kabar dirinya akan menerima penghargaan atau bintang tanda jasa dari pemerintah. Bagi Fahri, hal ini bukan sesuatu yang baru karena dia sudah mengetahuinya beberapa bulan lalu.

Penghargaan itu akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Kemerdekaan RI ke-75. Sejumlah tokoh termasuk dua pengkritiknya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut menerima.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pemberitahuan sesungguhnya sudah disampaikan DPR beberapa bulan yang lalu," kata Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus.

Fahri mengatakan, ikut terpilihnya dia menerima bintang tanda jasa diyakini sudah melalui mekanisme yang berlaku sesuai dalam proses kelembagaan. Menurutnya, pemberian bintang tanda jasa ini kerap diberikan presiden jelang Hari Kemerdekaan RI bagi mereka yang dianggap memiliki jasa terhadap negara.

"Dalam prespektif pemberitahuan dari DPR kepada kami bahwa itu pengusulannya karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR RI," ungkapnya.

"Sementara saya sendiri memang 15 tahun jadi anggota DPR dan beberapa tahun jadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie ke Presiden Abdurachman Wahid," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan sipil tertinggi kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon. 

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-75, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan dapat Bintang Mahaputra Nararya," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 10 Agustus.

Diketahui, setiap tahun Presiden RI akan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 17 disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.

Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.