PKS: Selamat Rakyat Indonesia, Pemerintah Harus Setop Pelaksanaan UU Cipta Kerja
JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menyebut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini. Kami berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar prorakyat dan prokemandirian nasional," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Jumat, 26 November.
Anggota Komisi I DPR itu berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," tegas Jazuli.
Jazuli menambahkan, meskipun MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU, putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana. Bahwa, kata Jazuli, secara keseluruhan UU tersebut memang cacat dan bermasalah.
Baca juga:
Selain itu, tambah dia, yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.
Karena itu, Jazuli mengingatkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka menjadi inkonstitusional permanen.
"Dalam hal ini pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," katanya.
Legislator dapil Banten itu menilai putusan MK tersebut memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.
“Dengan alasan yang, sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli.