Polri Tak Terapkan Penyekatan PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru

JAKARTA - Polri menyatakan tidak menerapkan skema penyekatan dalam pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam masa libur itu, pemerintah memberlakukan PPKM level 3.

"Secara keseluruhan dalam operasi ini kita tidak melakukan penyekatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 November.

Tak diterapkannya penyekatan, kata Ramadhan, bukan berarti Polri tak melakukan apa pun. Polri akan fokus melakukan pengamanan.

Namun, untuk pola atau skema pengamanan itu belum bisa disampaikan ke masyarakat. Saat ini skema masih dalam proses pembahasan.

"Pola yang dilakukan nanti sedang disiapkan oleh staf operasi di Asops," kata Ramadhan.

Untuk sementara, informasi yang bisa disampaikan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru hanya sebatas pendirian pos-pos pengamanan. Namun belum dipastikan jumlah dan titik pos tersebut.

"Pos-pos pengamanan ya Nataru," ujar Ramadhan.

Sebagai informasi, pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir.