Polda Jatim Tangkap Mami Ambar Muncikari yang Jual Puluhan Perempuan di Lumajang
SURABAYA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap NS alias Mami Ambar yang menjual 29 wanita di Lumajang. Kasus human trafficking ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 25 November.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.
Saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung dengan rincian 23 wanita dewasa dan enam perempuan di bawah umur.
"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya dibayar Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya," ujarnya.
Dalam aksinya, berdasarkan kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka. Hanya saja, mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali. "Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka diepekerjakan sebagai tuna susila," katanya.
Baca juga:
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.
Atas perlakuannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.