Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tahan Mantan Anggota DPRD Tersangka Kasus Dinas Fiktif

PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat inisial IS terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus Andy Suryadi  mengatakan sebelumnya IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu.

"Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 23 November.

Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.

Andy menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu.

"Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya.

Dengan penahanan satu orang tersangka, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu.

"Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

Para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya.

Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya.