KSP Dukung Baleg DPR Mempercepat Gugus Tugas RUU TPKS
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pihaknya mendukung langkah Badan Legislasi DPR dalam pembentukan UU TPKS dan pendirian Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
Disampaikan Jaleswari, RUU TPKS ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menindak kekerasan seksual dengan hukuman maksimal. Nah, RUU TPKS ini, kata Jaleswari, hadir sebagai payung hukum dari upaya pemerintah memberantas kekerasan seksual itu.
"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum. RUU TPKS oleh karenanya sudah sejalan dengan arahan presiden tersebut," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin 22 November.
Jaleswari berkata gugus tugas itu terdiri dari perwakilan berbagai kementerian/lembaga. Menurutnya, gugus tugas itu bekerja untuk mengoordinasikan langkah internal pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS.
Baca juga:
- Kabar Gembira dari Wakil Erick Thohir: Meski Sekarang Masih Hancur Lebur, Garuda Indonesia Diproyeksi Pulih pada 2023 saat Pandemi Mereda
- Seluruh Pesawat Garuda Indonesia Terancam 'Dikandangin' alias Di-Grounded, Ini Komentar Wamen BUMN Tiko
- Peter Gontha Buka-bukaan Surat Resign dari Posisi Komisaris Garuda, yang Ditujukan kepada Konglomerat Chairul Tanjung Bos Trans Airways
- Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Tak Semudah Krakatau Steel hingga Waskita, Wamen BUMN: Kreditur Garuda Mayoritas Asing
"Gugus Tugas Pemerintah selama ini intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," kata Jaleswari.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.
Ormas keagamaan dan Fraksi PKS DPR adalah beberapa pihak yang menolak RUU tersebut. Mereka menuding RUU PKS melegalkan perzinaan.
Pada September lalu, RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik.