Wapres: Keterlibatan Mubalig Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI
MANADO - Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai keterlibatan mubalig pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme tidak berkaitan dengan kiprah MUI.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat, 19 November.
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.
Masduki, yang juga Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.
Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, katanya, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.
Baca juga:
- Minta Hakim-Polisi Tidak Di-OTT, KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Penegakan Pidana Korupsi
- DKI Ajukan Rehab Rumah Dinas Lurah-Camat Rp160 Miliar, DPRD: Jangan Sampai Tak Dihuni
- Usut Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Tersangka
- Cegat Sembilan Pesawat Militer Rusia dan China, Korea Selatan Kerahkan Jet Tempur
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa, 16 November, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.
Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pengurus Komisi Fatwa MUI.
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.