Simulasi UMP DKI 2022 Bila Ikut Keputusan Pusat, Naik Rp48.136 Jadi Rp4.464.322

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Sampai saat ini DKI Jakarta belum menentukan UMP 2022. VOI mencoba mengkonfirmasi Disnaker DKI Jakarta, Jumat, 19 November terkait UMP. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Namun, bila merujuk PP di atas UMP DKI Jakarta yang saat ini sebesar Rp4.416.186. Maka bila disimulasikan dengan kenaikan 1,09 persen hanya naik Rp48.136 atau naik menjadi Rp4.464.322.

Namun, ini baru simulasi. Sebab sampai saat ini DKI Jakarta belum ketok palu menetapkan UMP DKI Jakarta 2022.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan sebelumnya memberi isyarat, Pemprov DKI akan menuruti keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP tahun 2022.

Dalam hal ini, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional adalah sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini mengacu formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Saya sampaikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PP, dan lain-lain adalah ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies usai menemui buruh di Balai Kota DKI, Kamis, 18 November.

Karenanya, Anies mengaku pihaknya akan membuat kebijakan yang mengurangi pengeluaran para buruh dengan sejumlah program bantuan. Setidaknya, jika kenaikan UMP tak sesuai harapan buruh, biaya hidupnya bisa ikut berkurang.

Anies menjelaskan, fasilitas bantuan yang disediakan Pemprov DKI adalah pangamn murah, transportasi gratis, hingga penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada anak-anak mereka.

"Untuk menurunkan biaya hidup, kita bisa membantu di situ. Jadi, dengan buruh, Jakarta memberikan fasilitas untuk pangan murah, kemudian memberikan biaya transportasi yang ditanggung, dan KJP untuk anak-anaknya," ucap Anies.