Kejati Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Dinas Pertamanan DKI 

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamananan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Lokasi kasus dugaan korupsi terkait tanah ini berada di Cipayung, Jakarta Timur. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah. 

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 1 (satu) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” papar Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November. 

Surat perintah penyelidikan ini diteken Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dengan nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.