Peringatan Keras Ketua KPK Firli untuk Pejabat: Hindari dan Hentikan Korupsi!

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penyelenggara negara termasuk kepala daerah untuk menjauhi dan menghentikan praktik korupsi. Sebab, KPK tak akan lelah bekerja untuk memberantas tindak rasuah di Tanah Air.

"Kami menyampaikan dan selalu mengingatkan bahwa KPK tidak pernah lelah, tidak pernah berhenti untuk melakukan karya untuk bangsa, membebaskan negeri dari praktik korupsi," kata Firli seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 19 November.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pejabat tanpa terkecuali untuk tidak punya niatan melakukan korupsi. Firli bilang, siapapun yang korupsi akan ditindak dan KPK pasti mengetahuinya meski praktik lancung ini dilakukan secara tersembunyi.

"Kami selalu mengingatkan kepada penyelenggara negara, kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dan siapapun jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi dan jangan pernah berpikir bahwa tidak akan pernah terungkap kasus korupsinya," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.

"Pesan kami hindari dan hentikan praktik korupsi," imbuh Firli.

KPK baru saja menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT pada 15 September lalu dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Plt Kadis PU Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Dalam kasus ini, Abdul jadi tersangka karena menerima uang dari Plt Kepala Dinas PUPRP Maliki. Uang tersebut diserahkan sesuai permintaannya karena menunjuk Maliki.

Selain itu, Abdul juga menerima pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek pekerjaan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 dengan jumlah Rp500 juta.

Berikutnya, ia juga diduga menerima uang sejumlah Rp4,6 miliar pada 2019; Rp12 miliar pada 2020; dan Rp1,8 miliar pada 2021. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee dari proyek lain yang telah dikerjakan oleh pihak swasta.