Momen Nirina Zubir Bertemu Bekas ART yang Merupakan Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunya: Masih Berani Menatap Saya?
JAKARTA - Artis sekaligus korban mafia tanah, Nirina Zubir mengungkapkan kekesalannya ketika bertemu dengan otak kejahatan kasusnya, Riri Khasmita. Riri yang dipercaya ibunya untuk mengurus sertifikat tanah justru mencurinya.
Nirina menyebut sampai saat ini tak ada itikad baik dari tersangka. Bahkan, masih berani menatap dirinya seolah tanpa penyesalan.
"Berat sekali hati saya untuk hari ini ketemu saya dia, dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini niatan untuk memohon maaf, jalan saja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu," ujar Nirina di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November.
Bahkan, Nirina menyebut alasan tak bisa menahan emosi karena mendiang ibundanya belum menikmati hasil kerja kerasnya. Tetap, tersangka justru menjual dan menggadaikan 6 lahan milik ibundanya tersebut.
"Kenapa saya emosi sekali, karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati dari hasil jerih payahnya," kata Nirina.
Semasa ibundanya hidup, kata Nirina, tak sedikitpun gaya hidup mewah ditunjukan. Untuk berpergian, ibunya hanya menggunakan transportasi umum.
"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru," tandas Nirina.
Baca juga:
- Kejamnya Pengkhianatan! Sudah Dipercaya Urus Pajak Tanah, ART Nirina Zubir Justru Palsukan Tanda Tangan
- Air Susu Dibalas Air Tuba, Nirina Zubir Menangis Laporkan Mantan ART yang Serobot Tanah Ibunya
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir, Mantan ART Jadi Otak Kejahatan
- Seperti Dino Patti Djalal, Ibu Nirina Zubir Kena Kasus Mafia Tanah Hingga Rugi Rp17 Miliar
Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka yang salah satunya bernama Riri.
Bahkan, Riri diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.