Setelah Dicaplok BPKH, Bank Muamalat Mau Rights Issue Bidik Dana Segar Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk diketahui masih akan terus melanjutkan aksi korporasi setelah sebelumnya kedatangan pemilik baru, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menjadi pengendali perseroan.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan pihaknya bakal melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Dalam aksi ini, perseroan ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun yang telah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Agustus lalu.

“Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 18 November.

Menurut Achmad, upaya ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.

Selain itu, Achmad juga menyampaikan jika RUPSLB telah pula memberikan restu penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk.

“Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun,” tuturnya.

Sebagai informasi, BPKH masuk ke dalam tubuh perseroan setelah mencaplok saham Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham setara dengan 77,42 persen melalui skema hibah.

Atas hal tersebut, badan pengelola dana haji akhirnya bisa menggenggam 78,45 persen saham Bank Muamalat dari jumlah awal 10 persen.