KPK Tak Ingin Buru-buru Bidik Dugaan Korupsi Formula E, Bukti Harus Kuat untuk Periksa Pelaku Utama

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pencarian bukti dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap internasional Formula E tidak bisa dilakukan terburu-buru. Proses penyelidikan harus dilakukan sejak awal.

"Kalau seandainya langsung ke tengahnya kan panas (susah). Jadi begitu prosesnya," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November.

Proses semacam ini, sambung Alexander, dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan sebelum memeriksa pelaku utama dalam dugaan ini.

"Kami enggak mungkin kan kalau langsung tiba-tiba memeriksa pelaku utama (karena, red) bisa langsung bilang 'ah, enggak' selesai (pengusutannya, red)," jelasnya.

"Jadi kami mulai dari pembuktian-pembuktian, keterangan-keterangan saksi yang kira-kira mendukung adanya suatu proyek kegiatan itu kan nanti akan bisa mengerucut," imbuh Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.