239 Pendaftar Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027
JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 telah melakukan penelitian administrasi bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu. Berkas administrasi ini dilakukan pada tanggal 10-16 November lalu.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengungkapkan, jumlah pendaftar calon anggota penyelenggara pemilu tersebut sebanyak 868 orang.
"Pendaftar KPU berjumlah 492 orang. Kalau kita rinci, laki-lakinya 359 orang dan perempuannya 133 orang. Sedangkan pendaftar anggota Bawaslu sebanyak 376 orang. Rinciannya laki-laki 282 orang dan perempuan 94 orang," kata Juri dalam konferensi pers di kantor Kemendagri dan disiarkan virtual, Rabu, 17 November.
Dari total pendaftar, Juri menuturkan sebanyak 239 orang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi calon Anggota KPU dan Bawaslu.
"Pendaftar yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi sebagai calon Anggota KPU sebanyak 140 orang dan Bawaslu 99 orang," ungkap Juri.
Dengan demikian, ada 629 pendaftar yang lolos seleksi di tahap administrasi ini. Calon Anggota KPU lolos seleksi administrasi sebanyak 352 orang, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 255 orang dan perempuan 97 orang.
Baca juga:
- Diperintah UU, PKS Desak KPU Lebih Tegas Tentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2024
- PKB Minta Pemerintah Tak Terjebak Ego dan Gengsi soal Hari Pencoblosan Pemilu 2024
- Bisnis COVID-19 Pejabat Bisa Persulit Penanganan Pandemi, Padahal Kita Diprediksi Menuju Gelombang Ketiga
- Di Depan Maruf Amin, Bocah SD di Samarinda Pilih Mau Jadi Pengusaha Ketimbang Wapres
Sementara, calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 277 orang, yang terdiri dari 207 laki-laki dan 70 perempuan.
Lebih lanjut, Juri menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar tak memenuhi syarat. Pertama, ada pendaftar yang usianya masih di bawah 40 tahun. Lalu, ada juga pendaftar yang belum menjadi sarjana.
"Yang paling menonjol adalah belum berumur 40 tahun, jumlahnya lumayan banyak. Selain umur, juga pendidikan. Ada beberapa pendaftar yang belum lulus S1," ungkap Juri.
Faktor kedua, ada pendaftar yang memiliki usia dan syarat pendidikan formal terakhir memenuhi syarat, namun berkas administrasinya tidak lengkap. Hal itu juga menyebabkan pendaftar tak lolos seleksi administrasi calon Angota KPU-Bawaslu.