Sri Mulyani Kenakan Pungutan Bea Masuk Tambahan Bagi Produk Kertas Rokok dan Keramik Impor

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap peredaran produk kertas rokok, kertas non-porous, dan juga produk ubin keramik asal mancanegara di pasar dalam negeri.

Caranya, dengan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan pengamanan Terhadap Impor.

Mengutip siaran resmi Kemenkeu pada Rabu, 17 November disebutkan jika beleid yang dimaksud bertujuan untuk menekan potensi kerugian yang dialami oleh produsen lokal. Hal tersebut didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Komite Pengaman Perdagangan Indonesia tentang peredaran produk impor atas ketiga barang tersebut.

Adapun, pelaksanaan PMK untuk produk kertas dilakukan dalam dua tahap selama dua tahun dengan ketentuan tahun pertama besaran bea masuk Rp4 juta perton. Lalu untuk tahun kedua besaran bea masuk yang mesti dibayar oleh importir adalah Rp3,96 juta perton.

Sementara untuk produk ubin keramik, dikenakan bea masuk 17 persen di tahun pertama. Kemudian untuk tahun kedua dan ketiga masing-masing akan bertarif 15 persen dan 13 persen.

PMK 157 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan pengamanan Terhadap Impor ini ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani pada 8 November 2021 yang lalu.