KPK Bantah Berpolitik Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta tak bermuatan politik. Semua proses pengumpulan bukti dan informasi dipastikan akan berjalan sesuai aturan perundangan.

Dugaan KPK berpolitik ini sempat disampaikan oleh sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Refly Harun. Ia mengatakan komisi antirasuah tentunya menerima banyak aduan dari masyarakat yang memiliki indikasi korupsi maupun faktor lain.

Hanya saja, Refly mengingatkan jangan sampai upaya mengusut dugaan korupsi Formula E malah menimbulkan persepsi KPK mengincar Gubernur DKI Jakarta.

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," ucap dia pada beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Hal semacam ini, kata Refly membahayakan proses demokrasi yang berjalan.

"Lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," ungkapnya.

Membantah pernyataan Refly dan pihak yang menuding penyelidikan Formula E berpolitik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses yang kini berjalan tentunya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," jelas Ghufron.

Adapun prosedur yang harus dilakukan komisi antirasuah ketika menerima laporan adalah melakukan kajian dan telaah. Hal tersebut, kata Ghufron, dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya ada dugaan korupsi.

Selain itu, KPK juga menelaah apakah dugaan korupsi itu bisa ditangani atau tidak sesuai dengan kewenangan mereka.

"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," tegas Ghufron.

Meski begitu, dia tak menampik jika pelaporan ini bisa saja bermotif politik. Hanya saja, Ghufron memastikan semua proses hukum yang berjalan tentunya akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kalau ditanya, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya. Pasti ada motifnya tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum dan kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.