DPRD Sebut DKI Mustahil Bisa Punya RTH 30 Persen

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, Jakarta tak bisa lagi memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari wilayahnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan sebuah kota paling sedikit menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah. Sementara, saat ini Ibu Kota baru memiliki RTH seluas 9 persen.

"Mungkin tidak DKI ini zonasi hijaunya 30 persen? Kan hampir tidak mungkin karena sekarang saja lahan hijau milik pemda baru sekitar 9,2 persen. Nah, untuk 30 persen itu terlalu mustahil," kata Ida kepada wartawan, Selasa, 16 November.

Karenanya, Ida menganggap rencana pemerintah pusat untuk memenuhi kewajiban 21 persen RTH DKI ke daerah penyangga di Jabodetabekpunjur bisa menjadi solusi.

"Kalau daerah penyangga masih memungkinkan karena lahannya masih luas. Memang, kemarin kami minta kepada pemda untuk berkomunikasi kembali dengan pusat," ungkap Ida.

Diketahui sebelumnya, pemerintah berencana memindahkan pemenuhan kebutuhan RTH Jakarta ke kawasan Pucak, Bogor, Jawa Barat. Hal ini diutarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Sofyan menuturkan, pengalihan lokasi pembuatan RTH ke Puncak yang masih tersisa 14 ribu hektare ini dapat menjadi solusi atas terbatasnya lahan yang bisa dijadikan RTH di Ibu Kota.

"Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa. Sisa 21 persen kita cari di Puncak,” kata Sofyan dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, Sofyan menganggap upaya ini juga akan menjadi solusi untuk menyelamatkan masalah penataan ruang kawasan Puncak untuk mencegah longsor, namun kondisi perekonomian tetap stabil.