Bikin Resah, Warga di Belawan Medan Tembak Kaki Pelaku Tawuran dan Kini Berujung ke Polisi
MEDAN - Tawuran antar warga yang kerap terjadi di Kawasan Belawan, Kota Medan membuat resah masyarakat. Karena resah, seorang warga berinisial HSD alias H Len (56) nekat menembak kaki seorang pelaku tawuran bernama Muslim (48).
Akibat tembakan itu, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 November sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu terjadi bentrokan antara warga Lorong Tigor dengan warga Lorong Pisang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Saat kejadian, pelaku keluar dari rumahnya untuk mencoba melerai bentrokan itu.
"Namun, pelaku malah dimaki-maki, diserang dan dilempari oleh warga Lorong Tigor," kata Kombes Tatan, Senin, 15 November.
Tak terima dimaki, pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Namun, hal itu tetap tak digubris oleh kelompok yang sedang bentrok tersebut.
"Sehingga pelaku yang berada tepat di depan Lorong Tigor dilempar batu oleh warga dan korban Muslim," sebut Kombes Tatan.
Karena merasa terancam, pelaku lalu melakukan tembakan sebanyak satu kali ke arah bawah dan mengenai bagian kaki sebelah kiri korban.
Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Muslim. Saat itu tersangka membawa sebilah parang dan mencoba menyerang korban hingga terjadi penembakan.
"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api, satu magazen dan 10 butir amunisi kaliber 32, kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang," ungkapnya.
Baca juga:
Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim. Pelaku sudah diamankan personel kepolisian.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.