Pesan KPK ke Kepala Daerah: Kenapa Takut OTT Kalau Tak Langgar Aturan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pesan kepada semua kepala daerah tidak perlu takut dengan operasi senyap OTT. Selama menjalankan pemerintahan dengan memegang teguh integritas maka tidak perlu takut diciduk KPK.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 November.
KPK menanggapi cuplikan video pernyataan Bupati Banyumas, Jawa Tengah Achmad Husein tentang OTT KPK yang viral di media sosial.
Lebih lanjut, kata Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, yaitu terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.
Kemudian, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Baca juga:
- Novel Baswedan Ceramahi Bupati Banyumas Achmad Husein: Takut Kena OTT? Ya Jangan Terima Suap
- Penyampaian LHKPN Pejabat Harusnya Diatur Lewat PP Atau Perpres Supaya Tak Ada yang 'Pura-pura Lupa'
- Luhut dan Erick Thohir Diduga Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Diteliti, Dihitung, dan Diaudit
- Refly Harun: KPK Jangan Bertindak sebagai Auditor Kasus Formula E, Itu Wilayahnya BPK
Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi.
Sementara berdasarkan data MCP, Ipi menjelaskan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.
Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ujar Ipi.
Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.
"Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," ucap Ipi.
Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan keinginannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu memanggil kepala daerah sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Alasannya, operasi senyap tersebut membuat takut para pemimpin di daerah.
Permintaan yang terekam dalam video ini diunggah ulang oleh mantan pegawai KPK Aulia Postiera melalui akun Twitternya @paidjodirajo.
"Kami para Kepala Daerah, kami semua takut & tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau kemudian dia berubah, ya sudah lepas gitu loh. Tapi kalau tidak berubah, baru ditangkap," tulis Aulia mengutip pernyataan Bupati Banyumas tersebut yang dikutip pada Senin, 15 November.
Dia mengatakan banyak hal bisa didiskusikan mengapa Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan hal tersebut. Namun, Aulia bilang, pemikiran seperti yang disampaikan Achmad dianggap justru melanggengkan praktik korupsi di Tanah Air.
"Apa yg disampaikan Bupati tersebut adalah fakta dari apa yg (yang) ada di benak banyak pejabat di negara ini. Wajar kalau korupsi ga abis2 (Enggak habis-habis). Sangat menyedihkan," ujarnya.