Kasus Penculikan dan Penyekapan Pengusaha di Depok, Kepolisian Masih Mencari Keberadaan Saksi
DEPOK – Pengungkapan kasus penyekapan seorang pengusaha di Kota Depok masih terus berjalan. Polres Depok sebelumnya sudah menangkap empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Dan kini, pihaknya mengaku sudah mengantungi satu calon tersangka lainnya.
“Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Adalagi yang kita tetapkan tersangka kelima,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat 12 November.
Yogen mengatakan bahwa pihaknya belum mengamankan saksi kuat terhadap kasus ini. Sebab saksi tersebut masih belum diketahui keberadaannya.
“Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu,” terang Yogen.
Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (datangi) ke rumah tidak ditemukan,” tegasnya.
Yogen mengatakan, pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan (saksi kunci). Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.
Baca juga:
- Pria Asal Pandeglang Penuh Luka Senjata Tajam, Ditemukan Tewas di Kali Krukut Tanah Abang
- Diskusi dengan Ketua KPK dan Gubernur Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Jelaskan Pinjol Ilegal dan Korupsi
- KPK Bakal Tindak Lanjuti Permintaan Luhut Sikat Mafia Pelabuhan
- Meramal Masa Depan Kita di Bawah Meta lewat Visi Kultur Pop
Dalam surat keterangan tersebut yang bersangkutan menjalani operasi pengangkatan rahim. “Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha di Depok disekap di sebuah hotel lantaran dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Informasinya, korban diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah asset yang dimiliki.
Korban yang menolak tiba-tiba disekap saat dirinya diundang untuk rapat di perusahaan. Korban mengaku dirinya dibawa ke dalam ruangan dan diminta untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa dia menggunakan uang perusahaan. Korban kembali menolak. Hingga kemudian terjadi penyekapan tersebut.
“Ada aset yang disita, banyak, berupa tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya, kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar,” kata korban.
Korban mengaku hingga saat ini masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Dia masih belum bisa berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. Bahkan mendengar suara bel pun dia merasa gemetar.
“Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya,” pungkasnya.
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, kepolisian menangkap empat tersangka, yakni M, I, S, dan Y. Sementara otak dari kejahatan ini masih dilakukan pengejaran petugas.