Tilang Uji Emisi Kendaraan Ditunda, Alasannya Fasilitas Belum Siap
JAKARTA - Penindakan uji emisi gas kendaraan dengan penilangan resmi ditunda. Alasannya fasilitas pendukung seperti tempat pengujian emisi gas belum siap.
"Ada beberapa alasannya, tempat untuk uji emisi memang belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang harus uji emisi di Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 12 November.
Berdasarkan hasil koordinasi, bila penindakan pelanggaran kebijakan uji emisi diberlakukan maka harus tersedia ratusan bengkel pengujian bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk sepeda motor diperlukan 1.400 bengkel pengujian.
"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4, dan 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa meng-cover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," papar Sambodo.
Selain itu, Sambodo juga menyinggung soal persentase kendaraan yang sudah melakukan uji emisi gas. Untuk sepeda motor jumlahnya di bawah satu persen.
"Jadi datanya itu baru 300 ribu dari 4,5 juta (kendaraan) berarti baru 7,6 persen. Nah untuk sepeda motor, hasil rapat tadi menujukan 17 ribu dari 14 juta atau baru 0,16 persen," kata Sambodo
Baca juga:
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menunda pemberlakuan tilang kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta yang seharusnya dimulai pada 13 November.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto memperkirakan penilangan akan berlaku pada Januari 2022.
"Jadi (tilang uji emisi) akan kita tunda. Penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih sampai di awal Januari tahun depan," kata Asep