Laku Lancung Konsultan, Manfaatkan Sulitnya Perpajakan di Indonesia Demi Mengeruk Cuan Perusahan
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan kasus suap pajak yang kini ditangani pihaknya diakibatkan sistem perpajakan yang sulit di Tanah Air.
"Ini saya selalu menyarakan sistem perpajakan di Indonesia itu sulit sehingga harus menyewa konsultan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 11 November.
Karena kesulitan inilah, banyak perusahaan yang menyewa konsultan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
Hanya saja, praktik ini ternyata kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik lancung demi meringankan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga:
- Tak Kooperatif, Bekas Kepala Kantor Pajak Bantaeng Ditahan di Rutan KPK
- Penampakan Bos Pajak yang Ditangkap Paksa KPK di Sulsel
- Interpelasi Formula E Belum Berakhir, PDIP Bakal Gulirkan Lagi Setelah Pembahasan APBD
- Anggap Anies Baswedan Pantas Di-roasting, PDIP: Program Tak Dieksekusi Jadi Bahan Komedi
Padahal seharusnya seorang konsultan pajak bertanggung jawab untuk memaparkan proses pembayaran pajak. Tapi, Karyoto bilang, praktik tersebut ternyata di lapangan kerap tidak terjadi.
"Nah, kalau orang menghire konsultan pajak, siapa yang harus bertanggung jawab? Dia, konsultan yang punya badan hukum berkewajiban untuk memberikan pencerahan dan menjelaskan bagaimana membayar pajak yang benar," tegasnya.
Alasan inilah yang membuat KPK kesulitan untuk mengusut dugaan suap pajak yang terjadi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Apalagi, kasus ini melibatkan sejumlah konsultan yang dibayar oleh perusahaan.
"Jadi inilah yang harus kami perhatikan. Siapa yang punya inisiatif (memberi suap, red)," ujarnya.
"Apakah ini perilaku yang domunan dari pemeriksa pajak atau konsultan pajak, atau siapa yang punya inisiatif. Itu yang menjadi salah satu motif," pungkas Karyoto.