Jual Beli Data Pribadi Rawan Digunakan Parpol atau Calon Independen, Bawaslu Usul Verifikasi Lewat Sensus
JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, terdapat potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.
"Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjualbelikan. Itu menjadi concern (perhatian) Bawaslu,” kata Fritz pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten dilansir Antara, Kamis, 11 November.
Fritz memaparkan, kecurangan yang dapat diakibatkan oleh penjualan data tersebut adalah potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.
“Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fritz mengatakan bahwa harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan oleh partai politik atau calon independen pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan.
Baca juga:
- Di Pertemuan G20, Jokowi Mengaku 'Diserbu' Kepala Negara Lain, Tawarkan Kerjasama Bilateral
- Jokowi: Ketemu Bule Saja Kayak Ketemu Siapa, Wong Sama-sama Makan Nasi
- Di Penghujung Masa Jabatan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Kenang Surabaya saat Awali Kariernya
- Jenderal Andika Perkasa Tindaklanjuti Kerja Sama Pendidikan Polri-TNI AD, Untuk Tamtama Dilakukan Awal Tahun Depan
"Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut,” ucapnya.
Menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Menggunakan data tersebut, ia melanjutkan, dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.
“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.
Saat ini, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.