14 Kepala Desa di Ketapang Diduga Jadi Pengurus Parpol, Bawaslu Bakal Lapor KPU
Ilustrasi Bawaslu. (Antara)

Bagikan:

KALBAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapati temuan sebanyak 14 orang kepala desa diduga menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol).

"Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 16 September.

Ronny menjelaskan, Bawaslu juga menemukan sebanyak 22 orang sekretaris desa dan 37 orang kepala dusun diduga berstatus anggota atau pengurus parpol.

Kemudian, tercatat 88 orang sumber daya manusia dari Program Keluarga Harapan, dua orang di antaranya diduga berstatus anggota parpol.

"Terhadap temuan ini, kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi. KPU diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol," ujarnya.

"Hal ini penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian, di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," tambahnya.

Ronny menambahkan, pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga kini masih berlangsung.

"Jadi, Bawaslu memandang perlu menyampaikan beberapa hal spesifik terkait hasil pengawasan," ujarnya.

Menurutnya, sesuai tahapan pemilu, fokus pengawasan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol. Sambil proses berjalan, Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan parpol di daerah setempat.

"Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," ujarnya.

Namun demikian, untuk memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu Ketapang telah berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak agar memperoleh informasi dan data pendukung.