Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengakatan, pihaknya belum menerima surat kuasa Otto Hasibuan menjadi pengacara terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Senin, 3 Agustus.
Menurut Awi, pihaknya mengetahui Otto Hasibuan yang mendampingi saat dilakukan pemeriksaan pertama. Saat itu Djoko Tjandra mengatakan kepada penyidik sudah menunjuk Otto sebagai pengacaranya.
"Menurut JST (Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, red) yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri," kata Awi.
Baca juga:
Sebelumnya, Otto Hasibuan menyebut akan menyiapkan langkah hukum terkait kasus yang tengah menjerat Djoko Tjandra. Meski belum merinci langkah hukum apa yang bakal ditempuh. Hanya saja, langkah hukum itu untuk kepentingan kliennya.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," kata Otto Hasibuan dalam pesan singkat kepada VOI, Jakarta, Sabtu, 2 Agustus.
Adapun Djoko Tjandra saat ini ditahan di salah satu ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba diklaim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kemudian, Kejagung mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.