Marak Polantas Nakal, 65 Titik di Jakarta Bakal Dipasang ETLE
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 65 titik sekitaran Jakarta. Tujuannya, untuk mengawasi aksi oknum yang menggelar razia ilegal dan pungutan liar (pungli).
"Sehingga lokasi-lokasi yang petugas susah ke situ atau disitu disinyalir banyak terjadi razia ilegal dan pungli," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa, 9 November.
Kata Argo, dalam pemasangan kamera ETLE itu pihaknya sudah memetakan lokasi mana saja yang cocok. Beberapa di antaranya Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Kalimalang
Baca juga:
- Pagi-pagi Warga Jakarta Sudah Sibuk Langgar Ganjil Genap, Paling Banyak di Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani
- Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil-genap pada 25 Ruas Jalan Ibu Kota
- Jokowi Mania Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Siapkan Tagline 'Ganjar The Next Jokowi'
- Putra Jokowi Kasih Kejutan Spesial untuk Ganjar Pranowo yang Ulang Tahun
"Campur-campur (lokasi) yang belum ada jaringan ETLE kami tetapkan tapi kami mau modifikasi jadi yang sekarang lebih cari lokasi polisi banyak lakukan razia misal di layang pesing atau di arah Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Kalimalang," ungkap Argo
Di sisi lain, penentuan 65 titik yang bakal dipasangi kamera ETLE berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, lanjut Argo, pengadaan kamera itu kewenangan Pemprov.
"Tapi proses perencanaan, penganggaran, pelelangan itu di Pemprov karena kami sifatnya kan hibah dalam bentuk barang dan sudah jadi bagian ETLE tahap ketiga. Jadi sama Pemprov 65 titik disepakati," tandas Argo.
Sebagai informasi, salah satu aksi bakal dari polantas yakni menilang truk tapi justru meminta sekarung bawang sebagai ganti denda tilang.
Bahkan, aksi polantas dengan identitas Aipda PDH menjadi viral setelah diunggah ke media sosial oleh akun Twitter @Pasifisstate. Saat ini, Aipda PDH telah diperoses secara etik Polri. Sebab, dia telah terbukti bersalah.