Pembagian Anggaran dari Pemprov DKI Tak Rata, DPRD Minta Dana Hibah untuk Bamus Betawi Disetop Tahun 2023

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI merekomendasikan Pemprov DKI menyetop dana hibah kepada Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) dalam APBD tahun 2023.

Hal ini disampaikan dalam laporan hasil rapat kerja Komisi A dengan eksekutif yang membahas pendalaman rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

"Mulai 2023, kita bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan supaya transparan dan jelas. Itu rekomendasi kita," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November.

Mujiyono menuturkan, rekomendasi ini diberikan karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI mengajukan pemberian dana hibah yang tidak rata antara Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 di tahun 2022.

Semula, Bakesbangpol mengusulkan Bamus Betawi diberi dana hibah Rp3 miliar dan Bamus Suku Betawi diberi Rp1,2 miliar.

Namun, dalam pembahasan bersama, DPRD meminta Pemprov DKI membagi dua agar alokasi dana hibah untuk organisasi masyarakat Betawi tersebut menjadi rata.

"Komisi A mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar penyaluran hibah untuk tahun 2022 diberikan secara adil, di mana masing-masing organisasi masyarakat Betawi tersebut mendapatkan hibah uang sebesar masing-masing Rp2,1 miliar," jelas Mujiyono.

Kemudian, Mujiyono menyebut pemberian dana hibah dari APBD tahun 2022 ini menjadi yang terakhir kali karena sudah masuk dalam pengajuan anggaran. "Ini adalah hibah terakhir buat Bamus," ungkap Mujiyono.

Lebih lanjut, Mujiyono juga meminta seluruh peneriman hibah agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik, untuk kemudian dipublikasikan.