Perusahaan Hary Tanoe Jelaskan Duduk Perkara Terkait Digugat Pailit oleh KT Corporation
JAKARTA - Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan (Korsel), KT Corporation, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoe.
Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli. Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim. Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.
Pihak perusahaan berkode emiten BMTR itu angkat bicara mengenai duduk permasalahan gugatan pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. BMTR menyebut permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid.
Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan, kasus ini adalah kasus lama dan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Taufik mengatakan, perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Taufik juga mempertanyakan, validitas KT Corporation dalam mengajukan permohonan. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
"Kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima VOI, Senin, 3 Agustus.
Baca juga:
Taufik berujar, seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Ia menilai, permohonan yang diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," tuturnya.
Sekadar informasi, dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Meliputan siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.
Perusahaan juga membawahi bisnis media digital antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews. Lalu perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network. Kemudian bisnis konten media seperti MNC Pictures dan MNC Animation.