Dituntut Serikat Pekerja Terkait Pembentukan Sub-<i>Holding</i>, Pertamina: Semua Disetujui Pemegang Saham
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. (Foto: Pertamina)

Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) digugat oleh serikat pekerjanya yang tergabung di dalam federasi serikat pekerja Pertamina bersatu (FSPPB). Tak hanya itu, perusahaan pelat merah tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menjadi salah satu tergugat. Gugatan ini terkait dengan pembentukan lima sub-holding Pertamina.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan road map transformasi BUMN.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili Pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 22 Juli.

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan, dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina selalu mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terkait dengan pekerja, Fajriyah mengatakan, Pertamina memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama dengan perlindungan terhadap hubungan kerja. Serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).

"Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy," katanya.

Selain itu, Fajriyah memastikan, bahwa proses keputusan dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada. Bahkan, dengan langkah tersebut, Pemerintah berharap Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke Pemerintah.

"Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial," tuturnya .

Penyebab Tuntutan Serikat Pekerja

Sebelumnya, pada bulan Juni, Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima sub-holding Pertamina.

Keputusan Erick dan direksi Pertamina tersebut, memancing reaksi pekerja dan berujung pada dilayangkannya gugatan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada keduanya.

Erick dan direksi Pertamina dinilai telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

FSPPB menilai, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin 20 Juli, Pukul 13.00 WIB.