Tak Terima Dimaki, Pria di Deli Serdang Sumut Cangkul Abang Kandung hingga Tewas
MEDAN - Warga Dusun XII Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial WS (35) nekat membunuh abang kandungnya Edes Simarmata (43).
WS tega membunuh abang kandungnya dengan mencangkul kepalanya. Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif, Kamis, 4 November.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya sudah mengamankan WS.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Firdaus, Jumat, 5 November.
Kompol Firdaus menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi Rabu, 3 November, pukul 18.30 WIB. Saat itu, tersangka berangkat dari rumahnya untuk membuang air sawah yang kebanjiran dengan membawa cangkul.
Sebelum sampai di lokasi sawah tersebut, tersangka berpapasan dengan korban. Lalu korban langsung memaki-maki dengan perkataan kotor.
"Lalu tersangka langsung mendatangi korban dan membacokkan cangkul yang dipegangnya di bagian kepala korban, sampai korban terjatuh dan tersangka tetap membacok korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di TKP dalam keadaan tergeletak," ujarnya.
Baca juga:
Menurut pengakuannya, tersangka tidak mengetahui alasan korban memakinya. Sebelumnya, tidak ada permasalahan antara tersangka dengan korban.
"Keterangan tersangka bahwa korban memang temperamen tinggi dan sudah kebiasaannya memaki tersangka dengan perkataan kotor. Pada saat kejadian tersangka sudah capek bekerja dan dimaki oleh korban sehingga pelaku emosi dan spontan mencangkul kepala korban," sambung Kompol Firdaus.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung ke rumah Kadus XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia. Selanjutnya Kadus langsung membawa tersangka ke kantor Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin.
Saat ini, tersangka kini menjalani pemeriksaan. Ia dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebut Kompol Firdaus.