Komisi III: Isu Jaksa Agung Poligami Adalah Serangan Kinerja Kejaksaan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai isu atau tuduhan soal Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan poligami merupakan "serangan" terhadap pribadi yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar.
"Tuduhan itu adalah serangan terhadap pribadi Jaksa Agung yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung, terutama ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," kata Pangeran dikutip Antara, Jumat, 5 November.
Dia menilai tidak tertutup kemungkinan besar bahwa serangan fitnah yang diarahkan terhadap pribadi Jaksa Agung merupakan aksi yang sebelumnya telah diwaspadai Jaksa Agung sendiri atas ancaman serangan balik dari pelaku koruptor.
Hal itu, menurut Pangeran, karena fenomena serangan balik koruptor atau "corruptors fight back" mulai terlihat modusnya, karena prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap.
"Mereka (koruptor) bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," ujarnya.
Baca juga:
Pangeran menduga tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI menjadi pola serangan yang bermuatan politis, yaitu wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dan kepentingan tertentu.
Dia berharap jajaran internal Kejaksaan Agung segera mengoptimalkan piranti birokrasinya untuk membongkar kabar fitnah tersebut.
"Karena dari sisi akal sehat saja, hampir mendekati mustahil jika ada ASN, apalagi pimpinannya berani lakukan poligami dalam lingkungan birokrasi yang dihadang dengan peraturan super ketat," katanya.