Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah.
"Benar ditangkap sejak tadi malam, Kamis (4/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Palembang, Jumat, 5 November.
Menurut dia, Sarimuda ditangkap bersama satu orang terlapor lainnya, yaitu Margnono Mangkunegoro, dan keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel.
"Berdua, sudah ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Baca juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sebagai dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan tanah oleh Anton Nurudin dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 September 2021.
Dalam laporan tersebut menjelaskan kasus bermula saat korban yang ia wakili membeli bidang tanah seluas 26 hektare (Ha) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar.
Kapasitas Sarimuda dalam jual beli tersebut sebagai perantara mewakili Margono untuk bertemu dengan korban.
Sebab sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.
Namun, setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut sebanyak 7 persil.
Lalu juga ada salah satu SHM Nomor 35 masih ditangani di PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban. Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.