Bukan Orang Lain, Luhut Sebaiknya Klarifikasi Sendiri Soal Dugaan Keterlibatan Bisnis PCR
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diisukan terlibat dalam bisnis polymerase chain reaction (RT-PCR).
Luhut dikaitkan dengan kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang punya laboratorium terbesar dan tercepat dalam pelayanan tes PCR.
Pengamat komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai, sebaiknya Luhut Binsar Panjaitan mengklarifikasi sendiri tudingan keterlibatannya dalam bisnis PCR.
"Klarifikasi secara langsung diperlukan untuk membersihkan namanya kalau memang ia merasa tidak terlibat," ujar Jamiluddin, Jumat, 5 November.
Sebab, lanjut Jamiluddin, rumor keterlibatan Luhut dalam bisnis PCR sebenarnya sudah lama terdengar. Hanya saja, kata dia, tidak ada yang berani mengungkapnya melalui media karena khawatir dikriminalisasi.
Baca juga:
- KPK Telisik Keterlibatan Aliza Gunado yang Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
- Kesaksian Azis Syamsuddin Soal Pertemuan dengan Eks Penyidik KPK Dipatahkan Ajudan
- Ternyata Mustafa Ditemani Eks Ketua DPRD Lampung Tengah saat Lobi Azis Syamsuddin
- Terungkap! Azis Syamsuddin 'Palak' Fee 8 Persen ke Eks Bupati Lampung Tengah
Jika hal itu tidak cepat diklarifikasi, menurut Jamiluddin, tudingan tersebut akan semakin cepat berkembang di masyarakat. Bahkan, isu ini dapat berkembang menjadi bola liar yang dapat berpengruh kepada kepercayaan masyarakat kepada Luhut dan pemerintahan Jokowi.
"Klarifikasi sebaiknya tidak melalui juru bicara Luhut. Klarifikasi seperti ini kerap kurang dipercaya masyarakat," katanya.
Melalui Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, Luhut mengklaim tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT GSI. Namun hal ini sebaiknya disampaikan langsung Luhut.
"Jadi, Luhut yang seharusnya langsung mengklarifikasi tudingan tersebut. Hal itu akan dapat memulihkan reputasi dan citra diri Luhut bila memang isu yang menerpa dirinya tidak benar," sambung Jamiluddin.